Firman Subagyo: RUU Pertanahan Perlu Pembahasan Mendalam

Firman Subagyo: RUU Pertanahan Perlu Pembahasan Mendalam
Firman Subagyo. Foto: Dok. Humas DPR

Kelima persoalan ini lanjutnya yaitu ketimpangan struktur agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan ekologis yang meluas, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, dan kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.

Oleh karena itu, RUU Pertanahan seharusnya menjawab 5 krisis pokok agraria tersebut yang dipicu oleh masalah-masalah pertanahan. Merujuk pada naskah RUU Pertanahan yang terakhir.

Menurut Firman, RUU Pertanahan gagal menjawab 5 krisis agraria yang terjadi. UU terkait pertanahan seharusnya menjadi basis bangsa dan Negara kita untuk mewujudkan keadilan agraria sebagaimana dicita-citakan pasal 33 UUD 1945, Tap MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam (PA-PSDA) dan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Selain itu, persoalan mendasar dari RUU Pertanahan saat ini adalah:

1. RUU Pertanahan bertentangan dengan UUPA 1960. Meskipun dalam konsiderannya dinyatakan bahwa RUUP hendak melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur oleh UUPA, akan tetapi substansinya semakin menjauh dan bahkan bertentangan dengan UUPA 1960.

Hak Pengelolaan (HPL) dan Penyimpangan Hak Menguasai dari Negara (HMN). HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domein verklaring, yang tegas dihapus UUPA 1960.

2. Hak menguasai dari negara yang telah ditetapkan oleh Putusan MK No.001-021-022/PUU-1/2003 telah diterjemahkan RUUP secara menyimpang dan powerful menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

3. Masalah Hak Guna Usaha (HGU). Dalam RUUP, HGU tetap diprioritaskan bagi pemodal skala besar, pembatasan maksimum konsesi perkebunan tidak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan. Masalah lainnya, RUUP mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) apabila melanggar ketentuan luas alas hak.
RUUP juga tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi HGU sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung.

Menurut Firman Subagyo, masalah RUU Pertanahan memang masih perlu pembahasan mendalam, dan dirinya tidak ingin disahkan segera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News