Firman Wijaya: Saksi Tak Sebut Ada Aliran Dana ke Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Firman Wijaya selaku kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mengatakan, uang sebesar USD 800 ribu yang diterima Charles Sutanto Ekapradja dari Biomorf tidak ada kaitannya dengan pertemuan mantan country manager HP enterprise services itu dengan kliennya.
“Charles tidak pernah mendengar bahwa Setya Novanto meminta uang kepada siapa pun untuk proyek e-KTP. Proyek e-KTP adalah proyek Kemendagri,” kata Firman, Selasa (23/1).
Dia menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1), juga terungkap bahwa semua pekerjaan yang diterima dan dikerjakan Charles tidak ada hubungannya dengan Novanto.
“Mobil mewah yang dimiliki Charles dibeli sendiri dari hasil kerjanya. Tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto,” tambah Firman.
Dia menambahkan, dalam sidang itu saksi Made Oka Masagung juga tidak pernah memberikan uang sepeser pun pada Novanto.
“Jual beli saham pun hanya dengan Anang (Sugiana). Uang yang masuk ke rekening Made Oka Masagung tidak pernah diserahkan atau ditujukan kepada Setya Novanto,” ujar Firman.
Selain itu, sambung Firman, Made Oka dalam sidang juga menyatakan tidak benar bahwa Andi Agustinus memberikan uang USD 3,5 juta kepada Novanto.
“Saksi Andi Agustinus menerangkan bahwa fee komitmen lima persen untuk DPR sudah disepakati oleh Irman dan Burhanuddin Napitupulu. Bukan oleh Setya Novanto,” tutur Firman.
Uang sebesar USD 800 ribu yang diterima Charles Sutanto Ekapradja dari Biomorf tidak ada kaitannya dengan pertemuan dia dengan Setya Novanto
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK