Firmansyah Palsukan Surat Kematian Istri Demi Nikahi Selingkuhan, Ujungnya Pahit
jpnn.com, LUWU - Firmansyah, 38, diringkus polisi lantaran memalsukan surat kematian istrinya. Tindakan kriminal itu dilakukannya agar bisa menikahi seorang wanita muda berinisial WD, 19.
Firmansyah yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu sejak 25 Januari 2022 lalu akhirnya tertangkap bersama WD di Sidrap, Sulsel.
"Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana pemalsuan data perkawinan dan perzinahan," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Selasa (1/3).
Selama pelarian, tersangka tinggal di sebuah indekos, Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kompol Dharma menegaskan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dirinya menikah lagi.
"Dia mengakui telah memalsukan KTP, Kartu Keluarga serta surat kematian istrinya yang bernama Dalimang," kata Dharma.
Dharma menerangkan, Firmansyah ini awalnya tinggal bersama istrinya, Dalimang, 38, di Maluku sejak Juni 2021.
Saat itu dia meminta izin kepada istrinya untuk pulang kampung di Sabbang, Luwu Utara.
Pengen dapet gadis muda, Firmansyah tega memalsukan surat kematian istrinya agar bisa menikah dengan WD
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- 9 Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih dari Sulsel, Ini Daftarnya
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Baksos di Kepulauan Selayar, Kemensos Berikan Berbagai Bantuan Senilai Rp 5,82 Miliar
- Mardiono Bakar Semangat Kader PPP Sulsel untuk Kembali Menang di Pilkada 2024