First Media Pastikan Layanannya Tak Terpengaruh Gugatan KBLV

First Media Pastikan Layanannya Tak Terpengaruh Gugatan KBLV
Logo First Media. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - PT First Media Tbk (KBLV) menegaskan bahwa ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan memengaruhi layanan internet kabel dan TV First Media.

Alasannya, internet kabel dan nirkabel dioperasikan oleh dua entitas perusahaan yang berbeda. Layanan internet nirkabel 4G LTE dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux. Sedangkan, layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

"Layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel dan Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial," tulis Perseroan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/11).

Teknologi itu merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

Perseroan mengatakan, gugatan Tata Usaha Negara negara kepada Direktorat Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz) First Media, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk.

"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apa pun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh PT Link Net Tbk," tulis perseroan.

Diketahui, First Media menggugat Kominfo. Sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pada 2 November 2018, First Media telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt. (jpnn)


PT First Media Tbk (KBLV) menegaskan bahwa ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan BHP tidak akan memengaruhi layanan internet kabel dan TV.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News