First Travel Punya Banyak Utang, Perusahaan Arab Ikut Tertipu
jpnn.com, JAKARTA - PT First Anugerah Karya Wisata sedang terlilit masalah besar. Pasangan suami istri pemiliknya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tak hanya menjadi tersangka penipuan, tapi juga harus bertanggung jawab atas uang Rp 550 miliar dari calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
Penggunaan uang itu masih jadi pertanyaan. Bahkan, biro perjalanan yang dikenal dengan sebutan First Travel itu juga menanggung banyak utang.
Salah satu agen First Travel berinisial DH menuturkan, ada dua rekanan yang ditipu habis-habisan. Jumlahnya, mencapai Rp 90 miliar dan USD 2 Juta atau sekitar Rp 26 miliar.
Itu diketahui setelah DH bergabung dengan First Travel pada 2015. “Banyak rekannya yang berkeluh kesah, terutama soal utang First Travel. Hingga kini belum terbayar juga,” paparnya seperti diberitakan JawaPos.Com.
Utang pertama senilai Rp 90 miliar adalah dari perusahaan travel Kanomas. Pasalnya, First Travel ketika memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci juga menggunakan jasa Kanomas.
"Yang mengurus jamaah saat berangkat ke sana," tutur DH saat ditemui di Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Utang selanjutnya dari perusahaan Arab Saudi, El Manasik Hotel. Hutangnya mencapai USD 2 juta.
Utang itu menumpuk karena First Travel tidak membayar hotel tempat menginap jemaah umrah. "First Travel ini penipu internasional," keluhnya.(idr/JPC)
PT First Anugerah Karya Wisata sedang terlilit masalah besar. Pasangan suami istri pemiliknya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tak hanya menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta