First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun

First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (27/9) menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel.

Sidang akhirnya membuahkan kesepakatan nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan pada jemaah.

Sidang dipimpin oleh tim kurator dan diawasi oleh hakim pengawas. Ada 27.000 lembar halaman berkas piutang.

Dalam nota kesepahaman tersebut, pihak First Travel sebagai debitur menyetujui total tagihan utang sebesar Rp 1,002 triliun.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tagihan kreditur yang terdiri jamaah, agen, vendor, gaji karyawan, maupun pajak.

Pihak kreditur diwakili oleh 5 orang kuasa hukum dengan klien jamaah terbanyak. Sementara pihak First Travel diwakili oleh Kepala Divisi Legal Handling Complaint, Desky.

Ia mengungkapkan bahwa pihak FT akan segera memasukkan proposal perdamaian ke hakim pengawas. “Segera kami masukkan ke badan pengawas dan pengadilan,” ujar Desky.

Pimpinan sidang, ketua tim kurator Abdillah, meresmikan surat pernyataan tersebut. “Dengan ini kreditur (First Travel,Red) secara simbolis mengakui hutangnya,” kata Abdillah.

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang First Travel akhirnya membuahkan kesepakatan nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan pada jemaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News