First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun

First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Abdillah mengungkapkan bahwa, prinsip pelaksanaan PKPU adalah agar ada perdamaian antara kedua belah pihak dan menemukan win-win solution.

Untuk itu, ia berharap pihak kreditur segera memasukkan proposal perdamaian. “Saya harap hari ini segera dimasukkan, karena Jumat (29/9), akan kita mulai pembahasan,” katanya.

Fabianto Basuki adalah kuasa hukum dengan klien terbesar, 11.800 jamaah. Ia mengungkapkan bahwa proses PKPU akan segera berjalan.

Pihak kreditur boleh mengajukan proposal perdamaian (prodam) pada para kreditur (jamaah, karyawan, vendor).

Jika proposal diterima oleh para jamaah, maka FT punya kesempatan untuk menyelesaikan utangnya pada para kreditur.

Jika tidak, maka FT dinyatakan pailit, semua asetnya disita dan dilelang. “Setelah dinyatakan pailit, maka pengadilan akan menunjuk kurator untuk membereskan harta atau bundel pailit debitur,” kata Fabianto.

Menurut UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, hakim pengawas menentukan tenggat waktu pelunasan hutang.

Fabianto belum bisa menyebutkan pasti berapa lama proses PKPU akan berlangsung. “Prosesnya bisa sampai 270 hari,” katanya.

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang First Travel akhirnya membuahkan kesepakatan nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan pada jemaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News