First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun

First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Sejak pagi, baik karyawan, jamaah, agen dan vendor first travel menyesaki ruang sidang. Juwairiyal berangkat pagi-pagi buta dari rumahnya di Palembang hanya untuk menghadiri sidang PKPU.

Sejak awal, ia tak percaya sekalipun pada FT. “Nggak mau saya berangkat sama mereka, masih banyak travel agen yang lain,” katanya.

Juwairiyal rugi Rp 112 juta. Ia membayar dua kali secara kontan untuk memberangkatkan 9 orang anggota keluarganya.

Dengan kondisi saat ini, ia tidak percaya pada proposal apapun yang diajukan FT. “Saya pesimis mereka punya uang untuk bayar,” ungkapnya.(tau)


Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang First Travel akhirnya membuahkan kesepakatan nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan pada jemaah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News