Firza Husein Tersangka, Bagaimana Habib Rizieq?

Firza Husein Tersangka, Bagaimana Habib Rizieq?
Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

Firza dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Argo mengatakan, Firza bakal menginap di hotel prodeo Mapolda Metro Jaya untuk sementara waktu.

”Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa lebih lanjut si Firza ini. Maksimal sampai Rabu pukul 22.00 (17/5),” jelasnya.

Argo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan polisi di Makkah, Arab Saudi. Sebab, Rizieq diketahui tengah berada di sana.

”Kami polisi dapat kabar bahwa Rizieq ada di sana, Makkah. Kami tidak bisa langsung jemput paksa. Sebab, beda undang-undang juga,” tegasnya.

”Untuk red notice, polisi tidak bisa keluarkan karena hal itu hanya untuk tersangka. Rizieq kan masih saksi,” sambungnya.

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Trisakti Efendy Siregar mengatakan, barang bukti yang dikumpulkan penyidik memenuhi syarat untuk menjadikan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia memaparkan beberapa poin yang menguatkan statement itu.

Pertama, lanjut dia, Rizieq terbukti melanggar pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia mengatakan, Rizieq meminta Firza untuk berfoto syur. Lalu, foto itu dikirimkan kepada Rizieq.

Polda Metro Jaya menetapkan Firza Huzein sebagai tersangka dalam kasus chat mesum dan foto syur yang menyeret Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News