Fish Streat Kantongi Sertifikat Halal dari MUI
jpnn.com, JAKARTA - Fish Streat kini telah mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan begitu, Fish Streat saat ini menjadi resto fish n chips satu-satunya pemegang sertifikat halal MUI di Indonesia.
Salah satu Pendiri Fish Streat Muhammad Ikra menuturkan sejak pertama kali beroperasi selalu mengunakan bahan baku bersertifikasi halal dalam memproduksi makanan dan minuman.
"Restoran Fish Streat telah memulai pendaftaran halal ke LPPOM MUI sejak 15 Juli 2020. Pandemi Covid-19 tidak menghentikan langkah kami untuk melanjutkan proses. Alhamdulillah, 17 Februari 2021 sertifikat halal kami terbit dengan nomor 00160115270221," jelas Ikra, Rabu (3/3).
Ikra menjelaskan proses sertifikasi halal restoran Fishstreat dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung restoran.
Selain itu, sertifikasi halal ini juga untuk memenuhi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Juga untuk mendukung wisata halal Indonesia. Restoran Fish Streat menjadi satu-satunya restoran Fish N’ Chips pertama mendapat sertifikat halal LPPOM MUI," ungkapnya.
Dibawah naungan PT. Planetmas Adidaya Boga, Fish Streat kini memiliki 23 outlet yang tersebar di Jadetabek dan Bandung. Masing-masing cabang diberi sebutan ‘Dermaga’.
Proses sertifikasi halal restoran Fish Streat dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung restoran.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal