Fiskal Gratis Mulai Januari 2011
Sabtu, 04 Desember 2010 – 20:38 WIB
BOGOR -- Per 1 Januari 2011, seluruh rakyat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri terbebas dari kewajiban membayar fiskal yang selama ini hanya bisa dinikmati bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kebijakan baru ini, maka secara langsung negara akan kehilangan pendapatan yang selama ini berasal dari fiskal LN. Kebijakan menghapus fiskal LN ini, kata Robert, memang memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, akan memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke LN. Sedangkan negatifnya dikhawatirkan berpengaruh pada pertumbuhan WP.
Dalam paparannya di hadapan wartawan di Bogor, Sabtu (4/12), Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, selama ini perkiraan pendapatan negara dari fiskal LN mencapai Rp2-3 triliun pertahun.
‘’Namun peraturan lama mengenai fiskal LN berakhir per 31 Desember 2010. Sejak ditetapkan tahun 2008, pemasukan dari fiskal ini mencapai Rp3 triliun. Setelah ini, tidak ada lagi pemasukan dari fiskal LN,’’ ungkap Robert.
Baca Juga:
BOGOR -- Per 1 Januari 2011, seluruh rakyat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri terbebas dari kewajiban membayar fiskal yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial