Fiskal Gratis Mulai Januari 2011
Sabtu, 04 Desember 2010 – 20:38 WIB
BOGOR -- Per 1 Januari 2011, seluruh rakyat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri terbebas dari kewajiban membayar fiskal yang selama ini hanya bisa dinikmati bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kebijakan baru ini, maka secara langsung negara akan kehilangan pendapatan yang selama ini berasal dari fiskal LN. Kebijakan menghapus fiskal LN ini, kata Robert, memang memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, akan memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke LN. Sedangkan negatifnya dikhawatirkan berpengaruh pada pertumbuhan WP.
Dalam paparannya di hadapan wartawan di Bogor, Sabtu (4/12), Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, selama ini perkiraan pendapatan negara dari fiskal LN mencapai Rp2-3 triliun pertahun.
‘’Namun peraturan lama mengenai fiskal LN berakhir per 31 Desember 2010. Sejak ditetapkan tahun 2008, pemasukan dari fiskal ini mencapai Rp3 triliun. Setelah ini, tidak ada lagi pemasukan dari fiskal LN,’’ ungkap Robert.
Baca Juga:
BOGOR -- Per 1 Januari 2011, seluruh rakyat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri terbebas dari kewajiban membayar fiskal yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi