Fit and Proper Test BG di DPR Ilegal

Fit and Proper Test BG di DPR Ilegal
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn

"Jadi khusus untuk kewenangan DPR 'memberikan persetujuan' terhadap nama calon, tahapan seleksi ke tiga, yaitu tahap fit and proper test, harus dikecualikan. Itu tegas ditentukan Pasal 198 ayat (3) Tatib DPR," ujarnya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pelaksanaan fit and proper test calon Kapolri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News