Fit and Proper Test BG di DPR Ilegal
Rabu, 14 Januari 2015 – 14:21 WIB
![Fit and Proper Test BG di DPR Ilegal](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150114_142431/142431_77810_budi_gunawan.jpg)
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn
"Jadi khusus untuk kewenangan DPR 'memberikan persetujuan' terhadap nama calon, tahapan seleksi ke tiga, yaitu tahap fit and proper test, harus dikecualikan. Itu tegas ditentukan Pasal 198 ayat (3) Tatib DPR," ujarnya. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pelaksanaan fit and proper test calon Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
- Tanggapan Kepala BLUD Trans Semarang Soal Kecelakaan Maut yang Menewaskan Mahasiswi Unnes
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharapkan Memperkuat Daya Saing Sawit
- Ribuan Warga Kotawaringin Timur Meriahkan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam
- Mahasiswi Unnes Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Trangkil Semarang
- Kembali Pecahkan Rekor MURI, APJI Kali Ini Bikin Olahan Bihun Jagung