Fit and Proper Test BG di DPR Ilegal
Rabu, 14 Januari 2015 – 14:21 WIB
"Jadi khusus untuk kewenangan DPR 'memberikan persetujuan' terhadap nama calon, tahapan seleksi ke tiga, yaitu tahap fit and proper test, harus dikecualikan. Itu tegas ditentukan Pasal 198 ayat (3) Tatib DPR," ujarnya. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pelaksanaan fit and proper test calon Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan