Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Facebook Iwan Laoet Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Edi Efendi pelaku penyebar fitnah terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dia adalah pemilik akun facebook Iwan Laoet yang ditangkap Selasa (9/1) malam pada pukul 20.00 WIB.
Kanit II Subdit II Ditsiber Bareskrim AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat.
“Pelaku menyebar fitnah dengan cara memposting pernyataan palsu kapolri,” kata Irwansyah di kantornya, Rabu (10/1).
Adapun pernyataan kapolri yang disebarkan pelaku yakni “Tito: InsyaAllah Ke Depannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!!”.
“Melalui facebooknya pelaku menyebarkan ke Grup Mujahidin yang isinya 50 ribu follower. Kalimat yang dimasukan pelaku itu bisa mengadu domba,” tambah dia.
Karena postingan pelaku, banyak yang langsung menyudutkan Tito Karnavian melalui komentar. Atas hal itu penyidik langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku kesal karena Polri dianggap selalu mengkriminalisasi ulama. “Ya kebetulan selama ini kan ada mungkin ada tokoh-tokoh agama yang sedang bermasalah, sedang berproses hukum yang dianggap itu kriminalisasi terhadap ulama,” imbuh dia.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Edi Efendi pelaku penyebar fitnah terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
- Komjen Listyo Sigit Memiliki Pengalaman yang tidak Dipunyai Tito Karnavian
- Instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada 513 Kepala Daerah
- Iwan Fals: Buset, Jadi Bupati Butuh Rp 30 Miliar
- Sertijab Kapolri, Aboe Bakar: Semoga Pak Idham Diberikan Kekuatan
- Jenderal Tito Karnavian Mendagri, Bagaimana Nasib Perpanjangan Izin FPI?
- Profil Tito Karnavian, 5 Kali Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, jadi Menteri?