Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Facebook Iwan Laoet Ditangkap
Rabu, 10 Januari 2018 – 16:16 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana. (mg1/jpnn)
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Edi Efendi pelaku penyebar fitnah terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Listyo Sigit Memiliki Pengalaman yang tidak Dipunyai Tito Karnavian
- Instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada 513 Kepala Daerah
- Iwan Fals: Buset, Jadi Bupati Butuh Rp 30 Miliar
- Sertijab Kapolri, Aboe Bakar: Semoga Pak Idham Diberikan Kekuatan
- Jenderal Tito Karnavian Mendagri, Bagaimana Nasib Perpanjangan Izin FPI?
- Profil Tito Karnavian, 5 Kali Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, jadi Menteri?