Fitnah Rektor, Dosen Universitas Negeri Manado Ditangkap Polda Metro Jaya
Selasa, 18 Februari 2020 – 20:48 WIB
"Keterangan awal dari pelapor memang ada niatan beberapa kelompok yang mencoba mem-PAW (penggantian antar waktu) jabatan rektornya, tetapi ini masih dugaan, masih kami dalami semuanya," ujarnya.
Pada kenyataannya korban punya ijazah asli dan terbukti tidak menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan. Dari laporan pelapor, lantas keduanya dicokok di Manado.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, kemudian UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 36 junto Pasal 51 UU 11 tahun 2008 dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap seorang dosen berinisial DSR, 48, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap rektor Universitas Negeri Manado, Julyeta Amalia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti