FITRA: Stop Anggaran Empat Pilar di MPR
jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta penghapusan istilah Empat Pilar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), harus diikuti pembatalan anggaran sosialisasi Empat Pilar di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Dari segi anggaran, Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi, menilai putusan MK itu harus disyukuri karena progrm-program Empat Pilar kebangsaan jauh dari penghematan dan hanya mengambur-hamburkan uang negara.
"Dan tujuan program ini sampai saat, tidak jelas dampak bagi masyarakat. Untuk itu, lebih baik anggaran Empat Pilar ini direlokasi kepada program lain. Kalau tidak, dan MPR tetap "ngotot" melaksanakan program ini maka akan melanggar keputusan MK," kata Uchok di Jakarta, Jumat (4/4).
Jika itu yang terjadi, kata Uchok, maka aparat hukum bisa masuk untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, anggaran untuk sosialisasi Empat Pilar ini sangat besar dan mahal. Pada tahun 2014 ini saja alokasinya mencapai Rp.464,7 miliar. Sedangkan 2013 sebesar Rp.483 miliar dan Rp 318,7 miliar untuk tahun 2012.
Dikatakan Uchok, besarnya anggaran program Empat Pilar tidak sebanding dengan hasil yang didapat masyarakat. Bahkan, pihak-pihak yang selama ini menjalankan program ini terkesan tidak paham tentang Pancasila dan menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.
"Selain mendudukkan Pancasila sama dan sederajat dengan pilar yang lain, hal ini menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis, dan kebingungan pada publik. Sebagian orang-orang yang melakukan sosialisasi Empat Pilar juga suka "bermain" APBN untuk kepentingan partai dan pribadi mereka," tegasnya.
Karena itu, Uchok memandang tidak etis melakukan sosialisasi Empat Pilar karena mulut dan tangan mereka kotor, dan tidak baik menjadi panutan buat publik. Nah, dengan dibatalkannya Empat Pilar ini, berarti tidak ada lagi sosialisasi 4 pilar menjelang pemilu.
"Karena, sosialisasi 4 pilar dipakai untuk mendulang suara atau mencuri simpati publik untuk kepentingaan partai dan pribadi legislatif yang sudah menjadi caleg lagi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta penghapusan istilah Empat Pilar oleh Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK