Fitra Tuding Cara Menteri Rini Kelola BUMN Tabrak Nawacita
jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikelola dengan prinsip Nawacita seperti jargon pemerintahan Jokowi-JK.
"Ada dua tugas negara yang dipikul BUMN terhadap Nawacita, khususnya Nawacita ke enam. Yakni, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama dunia,” terang Yenny, Jumat (3/7).
“Lalu Nawacita ke tujuh, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik," tambah Yenny.
Menurut Yenny, BUMN seharusnya mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Selain itu, BUMN juga harus bisa meningkatkan kemandirian ekonomi serta bersaing dengan bangsa lainya.
"Faktanya, dalam catatan Fitra ada tiga hal yang bertentangan dengan implementasi Nawacita dalam pengelolaan BUMN oleh Menteri BUMN," ujar Yenny.
Yenny juga mengkritik kinerja Menteri BUMN Rini Soemarno. Saat ini, BUMN mengalami ketergantungan utang dari Tiongkok senilai Rp 650 triliun dengan bunga tujuh persen.
"Konsekuensinya, hampir Rp 1000 triliun untuk membayar utang nantinya dan BUMN justru disetir oleh Tiongkok. Kemungkinan pengembalian utang melalui pelepasan saham kepada Tiongkok. Ini artinya upaya menjual BUMN secara halus kepada asing," tegas Yenny. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB