Fitri Salhuteru Minta Hakim Menghukum Dito Mahendra Seberat-beratnya
Senin, 22 Januari 2024 – 07:29 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (jlo/jpnn)
Fitri Salhuteru berharap hakim menghukum Dito Mahendra sebera-beratnya dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Fitri Salhuteru Ungkap Dugaan Teror di Tengah Perseteruan dengan Nikita Mirzani