Fitri Salhuteru Minta Hakim Menghukum Dito Mahendra Seberat-beratnya
Senin, 22 Januari 2024 – 07:29 WIB

Wiraswasta sekaligus kekasih Nindy Ayunda, Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Foto: Source for jpnn
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (jlo/jpnn)
Fitri Salhuteru berharap hakim menghukum Dito Mahendra sebera-beratnya dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB