Fitriani Dibunuh dan Dicor dalam Kamar, Polisi Blitar Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka
jpnn.com, BLITAR - Polisi resmi menetapkan SH, 31, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya Fitriani, 21, yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengemukakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif temuan kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan setelah didapat alat bukti, menetapkan suami korban sebagai tersangka.
"Untuk tersangka SH, laki-laki, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaos warna merah, kaus warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut," katanya di Blitar, Jumat.
Ia mengatakan, kasus itu terjadi pada Oktober 2021, berawal dari masalah keluarga antara korban dengan pelaku. Pasangan suami istri tersebut bertengkar hebat hingga kemudian korban sempat pergi dari rumah.
Satu pekan kemudian korban kembali pulang, sehingga pasangan itu kembali cekcok hingga akhirnya SH memukul korban dengan kayu hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian membawa korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anak. Pelaku juga menunggu hingga setengah jam untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
Setelah itu, baju korban dilepas dan pelaku membersihkan darah yang menempel. Korban kemudian dibungkus dengan selimut.
Polisi resmi menetapkan SH, 31, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya Fitriani, 21, yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar.
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!