Fitrianti Minta Mini Market Tidak Menyuplai Barang Kedaluwarsa, Ini Konsekuensinya!
jpnn.com, PALEMBANG - Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi dadakan (Sidak) bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang di gudang suplai mini market, Jalan Tembus Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Rabu (27/7).
Hal ini dilakukan untuk menghindari produk makanan, minuman serta obat-obatan dari zat berbahaya dan kedaluwarsa tidak terjual bebas.
“Sidak ini upaya menindaklanjuti hasil temuan kami yang sebelumnya menjumpai bahan berbahaya dan kedaluwarsa pada makanan yang terjual di supermarket,” ungkap Fitri seusai meninjau gudang.
Dalam sidaknya, Fitri dan BPOM Palembang meminta kepada pihak gudang untuk betul-betul selektif mengirim barang ke mini market. Tidak menyuplai barang yang kedaluwarsa.
“Jangan sampai nantinya makanan dan obat-obat yang disuplai sudah kedaluwarsa,” kata dia berpesan.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palembang itu telah memberikan peringatan kepada pihak perusahan retail yang terciduk menjual barang kedaluwarsa.
“Tentunya perusahan apa pun jika kedapatan menjual barang kedaluwarsa akan ada konsekuensinya dari pemerintah dan ada peringatan keras pencabutan izin perusahaan,” tegas dia.
Kepala BPOM Palembang, Zulkifli mengimbau kepada masyarakat Palembang agar menerapkan 4C saat berbelanja.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda meminta kepada pihak mini market agar tidak menyuplai barang yang kedaluwarsa ke tengah masyarakat
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa
- Sidak di Pasar 26 Ilir, Wawako Palembang Temukan Jamu Mengandung Bahan Kimia
- BPOM Tarik Produk Kopi Kedaluwarsa, Robert Minta Importir Ditindak Tegas
- Didik Soroti Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan