Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100 Resmi Diluncurkan
![Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100 Resmi Diluncurkan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/27/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-tengah-didampingi-sekre-f2wm.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Selasa (27/6).
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan fitur tersebut merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
Keberadaan fitur ini dinilai sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.
Pasalnya, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form), serta metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
"Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Karena itu, lanjut Menaker Ida, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan.
Penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.
Menaker Ida menjelaskan setiap perusahaan yang diwakili pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah resmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Selasa (27/6). Simak pesannya
- Bank Jago Beri Kiat untuk Pelaku Usaha Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan
- Soal Aturan Terbaru PPh 21 DTP, Mekari Soroti Aspek Penting Bagi Pelaku Usaha
- Pertamina Dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik di Indonesia Versi Majalah TIME
- Pertamina Peringkat ke-32 dari Daftar 500 Perusahaan Terbaik di Asia Pasifik Versi TIME
- Kantongi Izin Kawasan Berikat, Produsen Wafer Silicon Ini Siap Ekspor ke 7 Negara
- Monopoli Perusahaan Integrator Matikan Peternak Ayam Rakyat, DPR Minta Mentan Bertindak