Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?

Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
Belanja daring atau online. Ilustrasi: Ardissa Barack.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital di CELIOS, Nailul Huda menilai ke depan pasti ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid.

Hal itu disampaikan Huda merespons perkembangan integrasi antara TikTok dan Tokopedia yang hampir rampung, mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni hingga April 2024.

"Saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke dalam aplikasi TikTok," ujar Huda dikutip dari siaran pers, Rabu (27/3).

Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag, karena Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar sebagaimana disyaratkan di Permendag 31 Tahun 2023.

"Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya," tuturnya.

Huda menyoroti ragam argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari sisi pemerintah sendiri. Menurut dia, pemerintah tidak bisa mengekang inovasi, bawa dia harus sosial media atau harus loka pasar dan sebagainya.

"Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini," ucapnya.

Huda juga mengatakan peraturan yang ada sebaiknya memiliki ruang bergerak karena pasti ke depan akan ada ruang abu-abu yang belum diatur dalam peraturan yang ada.

Direktur Ekonomi Digital di CELIOS, Nailul Huda menilai ke depan pasti ada aplikasi yang menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid, termasuk e-commerce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News