FJ Panik Ketika Disergap Polisi, Tangannya Langsung Membuang Sesuatu
jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Satresnarkoba Polres Pematang Siantar mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan tersangka FJ (34) dan PD (25). Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Kamis (17/3) lalu.
Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Ahya mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap FJ di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kota Pematang Siantar.
"Tersangka FJ (34) merupakan di Bahbutong Nagori, Kabupaten Simalungun," ujar Ahya kepada wartawan, Sabtu (19/3).
Perwira pertama Polri ini menuturkan pelaku ditangkap pada pukul 17.00. Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan bertransaksi sabu-sabu lokasi penangkapan.
Kemudian, petugas menuju alamat yang diinformasikan dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di depan SPBU.
Ketika petugas menangkapnya, FJ sempat panik dan membuang barang bukti dari tangannya.
"Saat itu FJ menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastik yang di dalamnya ada tiga paket sabu-sabu seberat 3,73 gram," kata Ahya.
Dari situ dilakukan pengembangan dan diketahui barang haram tersebut berasal dari rekannya, yakni PD.
Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu-sabu. Keduanya berinisial FJ dan PD.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor