FKB Minta DPR Panggil Mahfud MD
Putusan MK atas Sengketa Pilkada Jatim Dinilai Ganjil
Selasa, 02 Desember 2008 – 21:03 WIB
JAKARTA - Ketua F-KB DPR Effendy Choirie menyarankan agar DPR memangil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk menjelaskan keputusannya tentang Pilkada Ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan, Madura. Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD itu, MK memerintahkan kepada KPUD Jatim melakukan Pilkada ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari ke depan, atau hasilnya sudah diputuskan pada akhir Januari 2009.
“Mestinya putusan MK itu bukan memerintahkan KPUD mengulangi Pilkada Jawa Timur. Karena itu Komisi III DPR harus memanggil Ketua MK untuk menjelaskan sekaligus mempertanggungjawabkan keputusannya itu,” ujar Effendy Choirie kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Baca Juga:
Effendy mengatakan hal itu terkait dengan dikabulkannya permohonan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) atas pada hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran II yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dengan selisih sekitar 60.000 suara.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua F-KB DPR Effendy Choirie menyarankan agar DPR memangil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk menjelaskan keputusannya tentang
BERITA TERKAIT
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera