FKB Minta DPR Panggil Mahfud MD
Putusan MK atas Sengketa Pilkada Jatim Dinilai Ganjil
Selasa, 02 Desember 2008 – 21:03 WIB
JAKARTA - Ketua F-KB DPR Effendy Choirie menyarankan agar DPR memangil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk menjelaskan keputusannya tentang Pilkada Ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan, Madura. Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD itu, MK memerintahkan kepada KPUD Jatim melakukan Pilkada ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari ke depan, atau hasilnya sudah diputuskan pada akhir Januari 2009.
“Mestinya putusan MK itu bukan memerintahkan KPUD mengulangi Pilkada Jawa Timur. Karena itu Komisi III DPR harus memanggil Ketua MK untuk menjelaskan sekaligus mempertanggungjawabkan keputusannya itu,” ujar Effendy Choirie kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Baca Juga:
Effendy mengatakan hal itu terkait dengan dikabulkannya permohonan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) atas pada hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran II yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dengan selisih sekitar 60.000 suara.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua F-KB DPR Effendy Choirie menyarankan agar DPR memangil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk menjelaskan keputusannya tentang
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan