FKPD Berkukuh Beri Label Ilegal pada Kogasma Demokrat, Begini Alasannya

FKPD Berkukuh Beri Label Ilegal pada Kogasma Demokrat, Begini Alasannya
Sahat Saragih (kanan). Foto: Aristo/JPNN

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Panjaitan XIII angkat bicara atas tudingan FKPD Demokrat. Salah satu tudingan FKPD yakni melabelkan ilegal kepada Kogasma Demokrat.

Hinca menyatakan Kogasma yang dipimpin AHY merupakan lembaga yang legal dan sesuai dengan spirit anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 92/SK/DPP.PD/II/2018. Dalam surat itu, lembaga Kogasma ini dibentuk oleh DPP PD sebagai respons atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.

Untuk itu, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, AD/ ART serta program umum PD 2015-2020, maka rapat pengurus DPP pada 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini.

"Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," kata Hinca dalam siaran pers, Kamis (4/7).(mg10/jpnn)


Anggota FKPD Demokrat Sahat Saragih berkukuh dengan sikapnya yang menyatakan Kogasma Pemenangan Pemilu 2019 ialah lembaga partai yang ilegal.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News