Florence Terisak Minta Maaf
JOGJA - Komite Etik Fakultas Hukum (FH) UGM kemarin melakukan klarifikasi terhadap Florence Sihombing, perempuan yang menjadi tersangka karena posting-an yang menjelek-jelekkan warga Jogjakarta di Path. Klarifikasi itu berlangsung lebih dari 2,5 jam, pukul 13.55 hingga 16.30.
Klarifikasi dibuka Dekan Fakultas Hukum UGM Dr Paripurna dan diketuai wakil dekan bidang akademis yang didampingi enam anggota etik.
Setelah klarifikasi, komite etik mengadakan rapat tertutup untuk memutuskan dugaan pelanggaran norma/etik yang dilakukan Flo, sapaan Florence. Hasil rapat memutuskan, perbuatan Flo masuk kategori pelanggaran sedang.
"Tapi, kami belum bisa sampaikan sanksinya ke publik. Sebab, sanksi tersebut belum kami sampaikan kepada pribadi Flo. Dia juga berhak mengajukan pembelaan atas pelanggaran yang diputuskan komite etik," kata Paripurna kepada wartawan setelah sidang etik.
Menurut dia, GKR Hemas (istri Sultan Hamengkubuwono X) akan memfasilitasi Flo, Fakultas Hukum UGM, dan LSM sebagai pihak pelapor. Rencananya, pertemuan dilakukan Kamis besok.
"Tapi, saya tidak tahu pertemuannya terbuka atau tertutup. Kami hanya diundang untuk mengikuti mediasi tersebut," ungkapnya.
Kemarin Flo kembali mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Dia berjanji tidak akan mengulanginya pada masa mendatang.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat Jogja, kepada Kapolda DIJ, dan kepada Sultan," kata Flo lantas terisak menahan tangis.
Dia menambahkan, dirinya akan menerima sanksi apa pun yang akan diberikan komite etik. (eri/fid/mar/laz/JPNN/c5/sof)
JOGJA - Komite Etik Fakultas Hukum (FH) UGM kemarin melakukan klarifikasi terhadap Florence Sihombing, perempuan yang menjadi tersangka karena posting-an
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar