FLPP Dilonggarkan, Pajak Harus Disesuaikan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Danny Wahid mengatakan, relaksasi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus didukung dengan penyesuaian pajak.
"Harus diperhatikan nanti pajak pertambahan nilai (PPN)-nya karena yang menanggung pajak konsumen," ujar Danny, Minggu (24/2).
Danny menambahkan, selama ini masyarakat berpenghasilan di atas Rp 4 juta punya kecenderungan menahan membeli rumah.
Sebab, konsumen di segmen itu terbebani dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar sepuluh persen.
"Dia mampu beli rumah Rp 150 juta, tetapi kena PPN sepuluh persen. Namun, kalau dia mau beli harga Rp 120-130 juta, tidak tertarik karena lokasinya sangat jauh dari kota," ujar Danny.
Dia menambahkan, calon pembeli rumah di atas harga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkena PPN.
Menurut Danny, hal itu membuat beban mereka untuk membeli rumah semakin berat.
"PPN, PPh (pajak penghasilan), dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) itu bebannya berat. Jadi, regulasi ini akan lebih baik jika didukung dengan harmonisasi pajak," tambah Danny.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Danny Wahid mengatakan, relaksasi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus didukung dengan penyesuaian pajak.
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Gran Harmoni Cibitung Raih Golden Property Award untuk Pembangunan Rumah Subsidi
- Jateng Omah Expo 2024 Sukses, 136 Unit Rumah Terjual
- Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera
- Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Tingkatkan Penyaluran KPR Perumahan Subsidi
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN