Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola

Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati sosialisasikan PP 22/21 dalam konteks pengelolaan limbah abu batubara, Jumat (12/3). Foto: KLHK

(4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan;

(5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.

Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi:

(1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan;

(2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan

(3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.

Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.(jpnn)

Material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News