Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola

(4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan;
(5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.
Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi:
(1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan;
(2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan
(3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.
Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.(jpnn)
Material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Wagub Sumsel Cik Ujang Mendukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan