Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola
(4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan;
(5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.
Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi:
(1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan;
(2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan
(3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.
Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.(jpnn)
Material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3.
Redaktur & Reporter : Natalia
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Restitusi Berduit