FMD: Masyarakat Kena Prank MK Terkait Putusan Soal Syarat Capres
jpnn.com - JAKARTA - Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/10), setelah pada Senin (16/10) juga menggelar aksi yang sama.
Mereka menggelar aksi mengkritik keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
FMD Reformasi menilai MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia.
Putusan MK terkesan bermuatan politis demi mengakomodir kepentingan pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.
"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi, mempermainkan nasib rakyat Indonesia," ujar koordinator aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin dalam keterangannya.
Faisal lebih lanjut mengatakan putusan MK seolah-olah mendengar aspirasi rakyat, menolak gugatan usia minimal, tetapi di sisi lain malah memutus frasa capres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
FMD Reformasi menilai putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion Hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan dalam waktu sangat cepat.
"Hancur sudah marwah konstitusi, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar. Institusi MK seharusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, bukan menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak tertentu," katanya.
Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi merasa masyarakat kena prank MK terkait putusan soal syarat calon presiden.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN