FMN Unas: Presiden Jokowi Belum Penuhi Tuntutan Mahasiswa

FMN Unas: Presiden Jokowi Belum Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Kerusuhan saat demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Senayan, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator pendidikan dan propaganda Front Nasional Mahasiswa Ranting Universitas Nasional (FMN Unas) Bayu Sangkala menyebut Presiden Jokowi belum memenuhi tuntutan mahasiswa yang dibawa saat unjuk rasa di depan gedung DPR, 30 September 2019.

Setidaknya beberapa tuntutan dibawa FMN Unas ketika demonstrasi 30 September. Seperti penuntasan kasus kebakaran lahan dan hutan, penyelesaian konflik di Papua dengan tepat, dan menolak undang-undang kontroversial.

Bayu menjelaskan, pemerintah era Jokowi sampai saat ini belum menuntaskan perkara karhutla. Aparat hukum belum menyikat koorporasi berskala besar yang menyebabkan karhutla.

"Negara justru mengkriminalisasi petani garapan kecil, yang bukan sama sekali penyebab kebakaran," kata Bayu dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (8/10).

Kemudian, kata Bayu, pemerintah belum melakukan langkah tepat menangani konflik di tanah Papua. Pemerintah masih mengedepankan kekuatan militer atas persoalan Papua.

"Kemudian tentang aparatur yang dimobilisasi di tanah Papua, yang merupakan sumber kekerasan di tanah Papua, juga belum ditarik mundur," lanjut dia.

Selanjutnya, kata Bayu, pemerintah belum menunjukkan iktikad baik menyikapi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Presiden Jokowi tidak berniat menerbitkan Perppu KPK untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

"Terakhir soal kebijakan antidemokratis, negara belum menerbitkan pembatalan UU KPK melalui Perppu," timpal dia.

FMN Unas menilai, Presiden Jokowi sampai saat ini belum menuntaskan sejumlah tuntutan demo mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News