FMPB Laporkan Pedemo Erick ke Polisi, YLBHI Beri Sikap Begini

FMPB Laporkan Pedemo Erick ke Polisi, YLBHI Beri Sikap Begini
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.

"Sangat berbahaya ini, akan menjadi model untuk pemberangusan pendapat. Padahal, ada Undang-Undang 9/98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat d9 muka umum," kata Asfinawati.

Diberitakan, FMPB melaporkan pimpinan Format Jakarta ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/9).

BACA JUGA: Berita Duka, Syamsul Bahri Meninggal Dunia

Format Jakarta dilaporkan karena dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.(gir/jpnn)

YLBHI bereaksi atas langkah Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) melaporkan pimpinan Forum Masyarakat (Format) Jakarta ke Polda Metro Jaya, karena mendemo Erick Thohir.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News