FN Cekcok dengan Istri, Warga Mendengar Suara Tembakan, Dooor!
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FN (30) atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal rakitan jenis revolver pada Jumat (19/3).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F mengatakan oknum ASN itu merupakan warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
Petugas penyidik Polres Rejang Lebong melakukan pemeriksaan oknum ASN daerah itu atas kepemilikan senjata api ilegal, Jumat, 19/3,2021. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)
Menurut Rahmat, FN ditangkap pada Kamis pagi (18/3) oleh personel intel Kodim 0409 Rejang Lebong dan kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres setempat.
FN yang bekerja di salah satu kantor kecamatan di Rejang Lebong ketahuan menyimpan senpi secara ilegal usai cekcok dengan istrinya.
Bersamaan dengan percekcokan FN dengan istrinya, warga di sekitar lokasi mendengar suara tembakan senpi dari arah belakang rumah tersangka.
"Oleh warga kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata ucap AKP Rahmat di Rejang Lebong.
Intel Kodim bergerak ke rumah FN yang melepaskan tembakan saat cekcok dengan istrinya, Jumat (19/3).
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
- Polri Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal di Bekasi
- Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Asal-Usul Senpi & Amunisi Ilegal di Bekasi
- Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api
- Bawa Narkoba, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap Anggota Polsek
- Berawal dari Urusan Gana-Gini, AS Tikam Kekasih Mantan Istri, Korban Tewas