FNHY dan SK Ditangkap di Abepura Jayapura, Siapa Mereka?
jpnn.com, JAYAPURA - Aparat Polresta Jayapura Kota menangkap FNHY dan SK di dua lokasi berbeda di sekitar Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Keduanya diduga sebagai pengedar ganja. Awalnya polisi menangkap FNHY di Kotaraja, Jumat (16/4), kemudian SK diamankan Senin dini hari (19/4) di sekitar Kali Acai.
Dari tangan FNHY diamankan 17 paket ganja di antaranya berbagai ukuran dan SK 15 paket yang seluruhnya siap edar.
"Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, Selasa (20/4).
Ketika ditanya tentang asal ganja, Kapolresta Jayapura Kota menduga berasal dari Papua Nugini (PNG) yang akan diedarkan atau dijual di Jayapura.
"Anggota masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba jenis ganja, apalagi salah satu tersangka yakni SK pernah ditangkap kasus yang sama tahun 2020 lalu namun berhasil melarikan diri," kata Urbinas.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Awalnya polisi menangkap FNHY di Kotaraja, Jumat (16/4), kemudian SK diamankan Senin dini hari (19/4) di sekitar Kali Acai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun