FNJ Jual Foto dan Video Wanita Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur
Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.
Lebih jauh disampaikan bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.
"Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Remaja lelaki berinisial FNJ mencari uang dengan cara menjual foto dan video wanita tanpa busana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Panasonic KWN 2024 Ajak Siswa Kembangkan Kreativitas Lewat Produksi Video
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Kapolri Cup 2024: Yolla Yuliana Bantu Polda Jawa Timur Kalahkan DKI Jakarta
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak