FNJ Jual Foto dan Video Wanita Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur

Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.
Lebih jauh disampaikan bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.
"Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Remaja lelaki berinisial FNJ mencari uang dengan cara menjual foto dan video wanita tanpa busana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh