Foke Akan Larang Minimarket 24 Jam
Jumat, 25 Mei 2012 – 04:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta berencana melarang minimarket beroperasi 24 jam. Hal ini, untuk mencegah aksi perkelahian dan kericuhan warga, yang selama ini kerap terjadi di sekitar minimarket. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga peruntukkan usaha waralaba tersebut berdiri sesuai aturan yang berlaku.
“Banyak memang minimarket yang seringkali bukan menjadi tempatnya, tapi ujung-ujungnya ada kericuhan itu adalah tempat-tempat yang juga tidak memenuhi persyaratan perizinan. Jadi, itu tentu akan kita review kembali,” kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (24/5).
Foke, begitu biasa Fauzi disapa, juga akan meninjau penataan minimarket secara keseluruhan. Peninjauan minimarket tersebut masih dalam tahap rencana peninjauan dengan mengkaji sejumlah aspek, seperti keamanan, peruntukan tempat serta jam operasional.
Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI, Nur Afni Sajim mengaku mendukung langkah Pemprov DKI itu. Menurut dia, keberadaan mini market yang beroperasi hingga 24 jam memang telah meresahkan warga. Terlebih keberadaan usaha dagang ini kerap menjadi titik kumpul muda-mudi. Parahnya tidak jarang dari mini market menjual minuman keras secara bebas.
Pemprov DKI Jakarta berencana melarang minimarket beroperasi 24 jam. Hal ini, untuk mencegah aksi perkelahian dan kericuhan warga, yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS