Foke Akan Larang Minimarket 24 Jam
Jumat, 25 Mei 2012 – 04:47 WIB
“Jelas ini memiliki dampak sosial yang cukup luas. Kondisi berkumpul sambil meminum minuman keras sangat berpotensi pada timbulnya hal-hal negatif. Seperti perkelahian bahkan hingga tawuran antar kelompok warga,” kata dia.
Untuk itu Nur Afni, berharap Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang bersifat baku untuk membenahi keberadaan mini market yang beroperasi 24 jam dan penjualan minuman keras.
“Bisa saja untuk penjualan minuman keras, warga yang boleh membelinya harus menunjukkan KTP. Jika dinyatakan itu belum cukup umur maka harus dilarang,” tandasnya. (wok)
Pemprov DKI Jakarta berencana melarang minimarket beroperasi 24 jam. Hal ini, untuk mencegah aksi perkelahian dan kericuhan warga, yang selama ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS