Foke, Alex, dan Jokowi Harus Cuti
Minggu, 10 Juni 2012 – 16:14 WIB
Ramdhansyah juga menegaskan bahwa ketiga calon gubernur itu harus cuti dari jabatannya selama mengikuti kampanye. Ketiganya dilarang ikut kampanye jika belum cuti.
Baca Juga:
Cagub Foke, Alex dan Jokowi sudah harus mendapatkan izin cuti paling lambat 12 hari sebelum memasuki masa kampanye. Izin cuti untuk gubernur dikeluarkan Presiden RI. Sedangkan izin cuti untuk wali kota diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Yang namanya masuk masa kampanye, itu kan bisa saja tak cuti. Tetapi kalau tak cuti, tak boleh melakukan kampanye. Pada jadwal kampanye, dia tak boleh pergi ke tempat kampanye," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)
JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan bahwa calon gubernur incumbent dalam pemilukada DKI 2012 bukan cuma Gubernur DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda