Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari
Minggu, 09 September 2012 – 01:26 WIB
JAKARTA - Permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Calon gubernur incumben pada Pilkada DKI itu diizinkan cuti untuk kampanye selama tiga hari dari tanggal 14-16 September 2012. Selama Foke cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari Gubernur. Namun sebagai pelaksana tugas sehari-hari, Prijanto tidak diberi kewenangan membuat kebijakan strategis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemendagri, Andi Khaironi saat dihubungi JPNN, Sabtu (8/9). Izin cuti kampanye itu disampaikan lewat surat keputusan Mendagri nomor 273-611 tahun 2012.
Baca Juga:
"Surat tentang pemberian cuti kampanye kepada Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2007-2012 sudah ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi," ujar Andi.
Baca Juga:
JAKARTA - Permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS