Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari
Minggu, 09 September 2012 – 01:26 WIB
"Keputusan Prijanto sebagai pelaksana tugas sehari-sehari adalah keputusan Mendagri. Tidak ada dalam surat permohonan Fauzi Bowo. Prijanto hanya menjalankan tugas sehari-hari saja dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis," papar Andi.
Baca Juga:
Surat persetujuan cuti kampanye Foke telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov DKI. Surat ditembuskkan kepada Presiden, Wakil Gubernur, Ketua DPRD DKI, KPU DKI, Bawaslu, Sekda dan walikota/bupati se-DKI Jakarta.
Sementara itu Kemendagri tak tahu menahu soal izin cuti kampanye calon gubernur Joko Widodo. Menurut Andi, Jokowi selaku Walikota Solo mengajukan izin cuti kepada atasannya yakni Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo. "Jokowi pengajuan izin cutinya ke Gubernur Jateng," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS