Foke Dinilai Gagal Bina Kerukunan Beragama
Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:36 WIB
Sidik menyayangkan hal ini karena hak beragama merupakan hak dasar manusia yang dilindungi undang-undang dasar. Selain itu, perjanjian internasional juga melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA.
"Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagaimana diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005 melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA," tegas Sidik. (dil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta menilai kekerasan atas nama agama di Jakarta tergolong cukup tinggi. Dalam empat tahun terakhir, LBH
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada