Foke Dinilai Gagal Bina Kerukunan Beragama
Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:36 WIB

Foke Dinilai Gagal Bina Kerukunan Beragama
Sidik menyayangkan hal ini karena hak beragama merupakan hak dasar manusia yang dilindungi undang-undang dasar. Selain itu, perjanjian internasional juga melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA.
"Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagaimana diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005 melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA," tegas Sidik. (dil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta menilai kekerasan atas nama agama di Jakarta tergolong cukup tinggi. Dalam empat tahun terakhir, LBH
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi