Foke Dinilai Tak Lindungi Pedagang Kecil
Izinkan Pembangunan Minimarket Baru
Kamis, 09 Februari 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Setelah mengenakan pajak 10 persen kepada warung tegal (warteg), kini pemprov mengeluarkan kebijakan yang membebaskan didirikanya minimarket di ibu kota. Hal ini diketahui setelah Gubernur DKI Fauzi Bowo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket. Dengan keluarnya Ingub baru ini, Ingub No 115 Tahun 2006 tentang Penghentian Sementara Perizinan Minimarket tidak berlaku lagi dan dipastikan minimarket baru akan bermunculan di setiap sudut ibu kota. Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW DKI Jakarta Hasan Basri, menyesalkan turunnya ingub yang memperbolehkan pendirian minimarket baru. Padahal, para pedagang di pasar tradisional sebelumnya sangat berharap Pemprov DKI dan DPRD DKI melindungi mereka dari ancaman pengusaha minimarket. Terlebih, setelah dibentuknya panita khusus (pansus) soal minimarket oleh DPRD. "Namun, setelah munculnya Ingub No 2 Tahun 2012 harapan tersebut pupus. Terus terang kami sangat kecewa," turunya.
Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menilai keluarnya Ingub No 2 Tahun 2012, membuktikan Gubernur Fauzi Bowo tidak serius melindungi kepentingan masyarakat kecil. Pasar tradisional dan warung-warung kecil yang merupakan penggerak ekonomi masyarakat dibiarkan mati perlahan karena kalah bersaing dengan minimarket. "Pemprov DKI nampaknya lebih memilih melindungi kepentingan pengusaha minimarket, daripada menyelamatkan pedagang kecil," kata Yayat, pada INDOPOS (JPNN Grup).
Baca Juga:
Menurut Yayat, berdasar data yang ada jumlah minimarket di Jakarta terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Jika pada 2010 lalu jumlahnya baru 1.200 unit, di 2012 ini telah mencapai 2.162 unit. "Dengan dibebaskannya pendirian minimarket, diperkirakan jumlahnya akan meningkat dua kali lipat dalam dua hingga tiga tahun ke depan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah mengenakan pajak 10 persen kepada warung tegal (warteg), kini pemprov mengeluarkan kebijakan yang membebaskan didirikanya minimarket
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS