Foke Dinilai Tak Lindungi Pedagang Kecil

Izinkan Pembangunan Minimarket Baru

Foke Dinilai Tak Lindungi Pedagang Kecil
Foke Dinilai Tak Lindungi Pedagang Kecil
Untuk itu, lanjut Hasan Basri, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah penolakan terhadap ingub itu. Salah satunya, APPSI akan menjadwalkan bertemu dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi. "Karena harapan kami pada Pemprov DKI dan DPRD DKI tak terpenuhi, kami akan mengambil langkah yang lebih tinggi, yakni membawa masalah ini ke Komisi VI DPR RI," tegasnya.

 

Menanggapi ancaman menjamurnya minimarket, sejumlah pedagang kecil mengaku resah. Salah satunya Eman (37), pedagang warung rokok yang berjualan di Jalan Daanmogot, Jakarta Barat. Menurutnya, munculnya minimarket telah mematikan usahanya. Sebab, hampir semua jenis barang yang dijual di warungnya juga dijual oleh minimarket. "Mulai dari rokok, minuman, kue, tissu, hingga permen, semua dijual oleh minimarket. Warung saya jadi sepi karena semua orang memilih belanja di minimarket," keluh Eman, yang mengaku dari Kuningan, Jawa Barat ini.

Sementara itu, Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basri Saleh, mengatakan penataan minimarket menjadi hal yang utama dalam Ingub yang baru. “Pencabutan Ingub yang lama dan keluar yang baru berarti membolehkan pemberian izin minimarket, meski yang utama adalah pembenahan minimarket yang melanggar,” ujarnya.

Basri menegaskan kebijakan pemberian izin baru minimarket tersebut ada pada level walikota. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan kepada walikota untuk membenahi minimarket yang lama.

JAKARTA - Setelah mengenakan pajak 10 persen kepada warung tegal (warteg), kini pemprov mengeluarkan kebijakan yang membebaskan didirikanya minimarket

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News