Foke Dinilai Tak Transparan Kelola Keuangan
Keluarkan SK Pengecualian Informasi untuk Publik
Rabu, 18 April 2012 – 20:20 WIB
Menurutnya, upaya publik mengumpulkan bukti-bukti indikasi korupsi terutama terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah selalu ditolak Pemprov DKI Jakarta. Alasannya dokumen pertanggungjawaban adalah dokumen rahasia meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. “Hal ini jelas melindungi praktik korupsi dari upaya publik mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan DKI Jakarta,” tudingnya.
Tidak hanya itu, kebijakan Fauzi Bowo itu juga telah melegitimasi alasan penolakan akses tersebut. Sebab selama ini tidak ada dasar hukumnya. Kejadian tersebut telah dialami oleh beberapa orang tua murid ketika mencurigai kejanggalan pengelolaan dana sekolah yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
“Pihak sekolah menolak permintaan ortu murid untuk menyalin dokumen SPJ dan kwitansi belanja sekolah untuk mengklarifikasi kejanggalan pengelolaan keuangan daerah disekolah. Penolakan tersebut didasarkan pada SK Gubernur Nomor 1971 tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” paparnya.
Baik ICW ataupun APPI menganggap SK buatan Foke itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) mempertanyakan transparansi pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS