Foke Dinilai Tak Transparan Kelola Keuangan

Keluarkan SK Pengecualian Informasi untuk Publik

Foke Dinilai Tak Transparan Kelola Keuangan
Foke Dinilai Tak Transparan Kelola Keuangan
Menurutnya, upaya publik mengumpulkan bukti-bukti indikasi korupsi terutama terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah selalu ditolak Pemprov DKI Jakarta. Alasannya dokumen pertanggungjawaban adalah dokumen rahasia meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. “Hal ini jelas melindungi praktik korupsi dari upaya publik mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan DKI Jakarta,” tudingnya.

Tidak hanya itu, kebijakan Fauzi Bowo itu juga telah melegitimasi alasan penolakan akses tersebut. Sebab selama ini tidak ada dasar hukumnya. Kejadian tersebut telah dialami oleh beberapa orang tua murid ketika mencurigai kejanggalan pengelolaan dana sekolah yang berasal dari APBD DKI Jakarta.

“Pihak sekolah menolak permintaan ortu murid untuk menyalin dokumen SPJ dan kwitansi belanja sekolah untuk mengklarifikasi kejanggalan pengelolaan keuangan daerah disekolah. Penolakan tersebut didasarkan pada SK Gubernur Nomor 1971 tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” paparnya.

Baik ICW ataupun APPI menganggap SK buatan Foke itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) mempertanyakan transparansi pengelolaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News