Foke Janji MRT Tak Mangkrak
Sabtu, 30 April 2011 – 13:12 WIB
Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI membentuk PT MRT Jakarta. Mengacu ke Perda nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT dan Perda bomor 4 Tahun 2008 mengenai Penyertaan Modal Daerah di PT MRT Jakarta.
Baca Juga:
Tugas pokok dan fungsi PT MRT berdasarkan perda tersebut antara lain, sebagai penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum perkotaan. Meliputi, pembangunan prasarana, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana MRT.
Meskipun Foke menjanjikan MRT bisa beroperasi secara berkelanjutan, kalangan politisi justru khawatir bila proyek MRT akan mangkrak, seperti yang dialami proyek monorel. "Jangan-jangan bernasib sama dengan monorel. Makanya Pemprov DKI yang harus menangani proses tendernya. Supaya ada jaminan berjalan dengan lancar," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Wiliam Yani.
Menurut dia, menjadi tanggung jawab Pemprov DKI mewujudkan angkutan masal yang layak. Begitupun dengan proses pembangunan sarana prasarananya. "Belum hilang dari ingatan masyarakat bagaimana proses pembangunan monorel yang banyak mengorbankan kepentingan publik. Namun jadi sia-sia alias mubazir," tandasnya.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berjanji menjadikan mass rapid transit (MRT) sebagai alternatif transportasi publik yang andal dan aman. Lebih penting
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS