Foke Janji MRT Tak Mangkrak

Foke Janji MRT Tak Mangkrak
Foke Janji MRT Tak Mangkrak
Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI membentuk PT MRT Jakarta. Mengacu ke Perda nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT dan Perda bomor 4 Tahun 2008 mengenai Penyertaan Modal Daerah di PT MRT Jakarta.

Tugas pokok dan fungsi PT MRT berdasarkan perda tersebut antara lain, sebagai penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum perkotaan. Meliputi, pembangunan prasarana, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana MRT.

Meskipun Foke menjanjikan MRT bisa beroperasi secara berkelanjutan, kalangan politisi justru khawatir bila proyek MRT akan mangkrak, seperti yang dialami proyek monorel. "Jangan-jangan bernasib sama dengan monorel. Makanya Pemprov DKI yang harus menangani proses tendernya. Supaya ada jaminan berjalan dengan lancar," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Wiliam Yani.

Menurut dia, menjadi tanggung jawab Pemprov DKI mewujudkan angkutan masal yang layak. Begitupun dengan proses pembangunan sarana prasarananya. "Belum hilang dari ingatan masyarakat bagaimana proses pembangunan monorel yang banyak mengorbankan kepentingan publik. Namun jadi sia-sia alias mubazir," tandasnya.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berjanji menjadikan mass rapid transit (MRT) sebagai alternatif transportasi publik yang andal dan aman. Lebih penting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News