Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
Pengaturan Agama Kewenangan Pemerintah Pusat
Selasa, 08 Maret 2011 – 03:03 WIB
PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Meski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat telah mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah, namun Pemprov DKI menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung sudah cukup untuk mengatur keberadaan Ahmadiyah. Dijelaskan Fauzi, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Menurutnya, segala sesuatu yang diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Jakarta telah tercantum dalam SKB tiga menteri.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, selain SKB tersebut, imbauan Menkopolhukam Djoko Suyanto juga sudah menambah kuat acuan untuk mengatur keberadaan Ahamdiyah. Diketahui, sebelumnya Djoko Suyanto menyatakan, wacana pembubaran Ahmadiyah harus dikaji secara mendalam dan dibahas secara komprehensif, holistik dan substantif.
Baca Juga:
“Jadi, jelas tidak boleh ada peraturan daerah maupun peraturan gubernur atau peraturan apapun di negeri ini yang melanggar konstitusi di atasnya,” kata Fauzi Bowo, Senin (7/3).
Baca Juga:
PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Meski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS