Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
Pengaturan Agama Kewenangan Pemerintah Pusat
Selasa, 08 Maret 2011 – 03:03 WIB
“Hanya, barangkali pemahaman SKB ini yang perlu dipahami secara lebih rinci dan jelas oleh berbagai stakeholder termasuk aparat di lapangan. Jadi, kami akan instruksikan kembali untuk menyosialisasikannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Dia menegaskan, segala permasalahan yang berkaitan dengan keamanan, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah provinsi. Namun, yang berkaitan dengan agama, bukanlah kewenangan pemerintah provinsi, melainkan induk yang mendelegasikannya kepada pemerintah daerah, yakni pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
“Sehingga kewenangan saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah lebih proaktif menyampaikan hal-hal terkait elemen keagamaan dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, pernyataan yang disampaikan Menkopolhukam dan adanya SKB tiga menteri dan jaksa agung, membuat Pemprov DKI menentukan sikap tidak akan mengeluarkan peraturan apapun untuk melarang Ahmadiyah di Jakarta.
PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Meski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS