Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
Pengaturan Agama Kewenangan Pemerintah Pusat
Selasa, 08 Maret 2011 – 03:03 WIB
Sebelumnya, Fauzi Bowo sempat berencana mengikuti langkah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar) dalam menerbitkan aturan larangan Ahmadiyah. Bahkan, dia sudah memerintahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI untuk berkoordinasi dengan Jatim dan Jabar untuk mengetahui lebih dalam aturan yang telah dikeluarkan dua daerah tersebut.
“Bukan cuma SK atau pergub, bahkan di Jakarta kalau perlu lebih jauh lagi. Kami ngomong DPRD bikin perda larangan Ahmadiyah,” ujar Foke, sapaan Fauzi Bowo usai salat Jumat di balai kota, Jumat lalu (4/3).
Perda larangan Ahmadiyah akan diusulkan untuk dibuat di DKI jika setelah dipelajari sejalan dengan semangat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Pemprov Jawa Timur memang membuat langkah yang mengejutkan sebelumnya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/94/KPT/013/2011 yang melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah. SK tersebut memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat Jatim sendiri. Kontroversi Jatim belum usai, giliran Pemprov Jabar mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2011 tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat.
PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Meski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS