Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
Pengaturan Agama Kewenangan Pemerintah Pusat
Selasa, 08 Maret 2011 – 03:03 WIB
Munculnya aturan itu langsung direspon Pemkot Bogor dengan mengambil langkah yang sama. Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor nomor 300.45-122 tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Kota Seribu Angkot itu terhitung 3 Maret 2011.
Sementara di Depok, melalui Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyatakan tidak akan mengeluarkan SK pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Hal yang sama juga dilakukan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Kota Gudeg tersebut secara resmi menyatakan tidak akan mengeluarkan aturan dalam bentuk apapun yang melarang aktivitas ahmadiyah.
Alasannya, kota DIJ sudah aman dan kerukunan telah terjaga. “Sudahlah, Jogjakarta jangan diprovokasi. Jogja aman-aman saja kok. Tidak ada masalah,” kata Sultan Kamis (3/3) lalu kepada wartawan. (wok)
PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Meski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS