Fokkal Tunda Pelaksanaan Mimbar Bebas terkait Polemik Putusan Penundaan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Forum Organisasi Kebangsaan dan Keagamaan Nasional (Fokkal) menunda kegiatan mimbar bebas di depan Gedung Pemuda/KNPI pada Jumat (10/3).
Presidium Nasional Fokkal Bernard mengatakan penundaan acara tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah adanya pengajuan banding oleh KPU atas putusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024 terkait gugatan Prima.
"Demi menghormati hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini, kami akan menantikan putusan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus tersebut" ujar Bernard dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Bernard melanjutkan Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin telah menyatakan komisi tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus dan akan menyampaikannya kepada publik.
Terlepas dari itu, Bernard menyampaikan kegiatan Fokkal rencananya menghadirkan beberapa tokoh untuk menyampaikan perspektif tentang putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Bernard mengaku nantinya kegiatan akan dikemas kembali setelah melihat adanya putusan banding.
Bernard juga menambahkan rencana kegiatan mimbar bebas bertajuk Konsolidasi Demokrasi akan tetap dilaksanakan dengan menyoroti beberapa sudut pandang melalui perspektif kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Presidium Nasional Fokkal Bernard mengatakan penundaan acara tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus