Fokus Amplop Coklat dan Uang Rp 500 Juta
Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Memori Banding
Minggu, 28 Februari 2010 – 06:37 WIB
Selain dua fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menjelaskan unsur dengan sengaja yang dilakukan Antasari. Namun, majelis hakim justru merumuskan bahwa kata "mengamankan" diartikan sebagai perintah membunuh. "Artinya, banyak celah dan lemah putusan hakim. Kami cukup optimis bisa memang (di banding)," kata Ari. Rencananya, memori banding akan diajukan Rabu atau Kamis mendatang melalui PN Jaksel. "Kami masih akan rapat sekali lagi," ujar Ari.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Selain Antasari, tiga terdakwa lain juga dinyatakan bersalah, namun dengan vonis yang berbeda. yakni Sigid Haryo Wibisono (15 tahun), Wiliardi Wizar (12), dan Jerry Hermawan Lo (5).
Di lain pihak, setelah sempat menyatakan pikir-pikir, jaksa juga menyatakan mengajukan banding. Pernyataan mengajukan banding sudah disampaikan pada 17 Februari lalu. Jaksa beralasan hukuman yang diberikan hakim jauh dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati. Seharusnya, minimal hukuman yang dijatuhkan adalah seumur hidup. "Makanya kami ajukan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto beberapa waktu lalu. (fal/agm)
JAKARTA --Perlawanan Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong