Fokus Amplop Coklat dan Uang Rp 500 Juta
Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Memori Banding
Minggu, 28 Februari 2010 – 06:37 WIB

dok jpnn
Selain dua fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menjelaskan unsur dengan sengaja yang dilakukan Antasari. Namun, majelis hakim justru merumuskan bahwa kata "mengamankan" diartikan sebagai perintah membunuh. "Artinya, banyak celah dan lemah putusan hakim. Kami cukup optimis bisa memang (di banding)," kata Ari. Rencananya, memori banding akan diajukan Rabu atau Kamis mendatang melalui PN Jaksel. "Kami masih akan rapat sekali lagi," ujar Ari.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Selain Antasari, tiga terdakwa lain juga dinyatakan bersalah, namun dengan vonis yang berbeda. yakni Sigid Haryo Wibisono (15 tahun), Wiliardi Wizar (12), dan Jerry Hermawan Lo (5).
Di lain pihak, setelah sempat menyatakan pikir-pikir, jaksa juga menyatakan mengajukan banding. Pernyataan mengajukan banding sudah disampaikan pada 17 Februari lalu. Jaksa beralasan hukuman yang diberikan hakim jauh dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati. Seharusnya, minimal hukuman yang dijatuhkan adalah seumur hidup. "Makanya kami ajukan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto beberapa waktu lalu. (fal/agm)
JAKARTA --Perlawanan Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan